SYSTEM PERBANKAN SYARIAH “VS” PERBANKAN KONVENSIONAL
DALAM TEORI DAN PRAKTEK
Perbedaan yang mendasar dalam segi teori antara bank syariah dengan
bank konvensional, antara lain :
1.
Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok
antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah
yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu
bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba
secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam
semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak
seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan
saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk
mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain,
atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem
bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara
titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional
dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti
kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya,
akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah
membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan
pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka
bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah
tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang
menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari
usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima
kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik
keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan
fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah
penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara
titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam
traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan
dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah
yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin
besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika
keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank
kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah
di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan
usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak
peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank
tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian
sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah
mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank
syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank
konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak
peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar
sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah
diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat,
menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan
fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana
sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam
struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah
(DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN
dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga
dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank
Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank
konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi
hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini
ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank
dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing
pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan
sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda
dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung
dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di
cabang bank syariah.
Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional - Kajian akademis mengenai perbankan syariah banyak
berintikan pada keraguan para ekonom atau bankir akan sistem perbankan syariah yang diterapkan
dalam sistem perekonomian. Sementara itu, perbankan
konvensional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari proses perkembangan
yang panjang dan berjalan dengan mapan dalam masyarakat. Maka tidaklah
mengejutkan bila persepsi orang mengenai bank selalu terkait dengan suku bunga.
Perkembangan persepsi masyarakat mengenai perbedaan perbankan syariah dan
perbankan konvensionalpun masih begitu minim.
Secara garis besar terdapat beberapa
perbedaan paradigma diantara Bank Syariah dan Bank Konvensional:
Pebandingan
Paradigma Bank Syariah dan Bank Konvensional
FAKTOR
|
BANK
SYARIAH
|
|
Hubungan bank dengan nasabah
|
Investor dengan investor
|
Kreiditur dan debitur
|
Bunga, Fee
|
Bagi hasil, Marjin, Fee
|
|
Organisasi
|
Tidak terdapat struktur pengawasan syariah
|
Terdapat struktur pengawasan syariah yaitu Badan Pengawas
Syariah
|
Penyaluran Pembiayaan
|
Liberal untuk tujuan keuntungan
|
Adanya batasan-batasan, memperhatikan unsur moral dan
lingkungan.
|
Tingkat risiko umum dalam usaha
|
Risiko menengah-tinggi karena adanya transaksi spekulasi
|
Risiko menengah-rendah karena malarang transaksi spekulasi
|
Penanggung resiko investasi
|
Satu sisi hanya pada bank
|
Dua sisi yaitu bank dan nasabah (deposan maupun debitur).
|
- Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
- Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
- Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip bagi hasil:
- Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
- Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
- Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
- Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank
Konvensional
- Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
- Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
- Sistem bunga:
- Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
- Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Dasar Kegiatan usaha
|
Bank
Konvensional
|
Bank
Syariah
|
Keterangan
|
Kredit
(bunga)
|
√
|
Penyaluran
kredit atau peneneman dana lainnya.
|
|
Pembiayaan
(bagi hasil)
|
√
|
Prinsip
mudharabah dan musyarakah
|
|
Jual
Beli
|
√
|
Prinsip
bai / salam
|
|
Sewa-beli
|
√
|
Prinsip
ijarah
|
|
Simpanan
dana (bunga)
|
√
|
Deposito,
tabungan, atau giro
|
|
Investasi
dana (bagi hasil)
|
√
|
Investasi
tidak terbatas, deposito, tabungan , giro.
|
|
Investasi
terbatas/khusus
|
√
|
Prinsip
mudharabah muqayadah 1[1]
|
|
Jasa
perbankan
|
√
|
√
|
Prinsip
ujrah (bank syariah), fee base income (bank konvensional)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar