BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
A.
PENGERTIAN BANK
Bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan rnenyalurkan dana dari
atau kepada masyarakat, bank Juga memberikan pelayanan (jasa) dalam bidang
keuangan Iainnya kepada masyarakat.
B.
JENIS DAN BENTUK BANK
Bank
dapat digolongkan menurut kegiatannya, bentuk hukum, kepemilikan, dan
keorganisasian.
1.
Bank Menurut Kegiatan
Menurut
kegiatannya, bank terdiri atas bank sentral, bank umum dan bank perkreditan
rakyat.
a.
Bank Sentral
Bank
sentral yang merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan
pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalarn undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang
didirikan berdasarkan undang-undang.
Tugas
dan Tugas Bank Indonesia
(UU.
R.I. No. 23 tahun 1999)
Bank
Indonesia sebagai bank sentral mempunyai tugas sebagai berikut:.
• Menetapkan dan rnelaksanakan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
• Mengatur dan mengawasi bank.
• Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi
bank umum, dalarn bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri
atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan sekurang-kunangnya
empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur.
b.
Bank Umum
Bank umum
adalah bank yang dapat menghimpun dana dari masyarakat dalarn bentuk giro,
deposito berjangka, dan tabungan, memberikan pinjaman dan jasa lalu lintas
pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat,
c. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya disamakan
dengan itu dan memberikan pinjaman kepada masyarakat
2. Bank
Menurut Bentuk Hukum
Menurut
bentuk hukum, bank terdiri atas bank yang berbentuk perseroan terbatas,
koperasi, firma, ataupun badan usaha perorangan.
3. Bank
Menurut Kepemilikan
Berdasarkan
kepemilikannya, bank dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Bank
milik Negara
Bank milik
negara adalah bank yang sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang
disisihkan untuk mendirikan bank tersebut. Bank milik negara antara lain BNI,
Bank Mandiri, BTN, dan BRI.
b. Bank
milik Swasta
Bank
rnilik swasta adalah bank yang sumber swasta nasional atau swasta asing.
misalnya, BCA, Niaga, Bank Lippo, Hongkong Bank, Standard Deutsche Bank.
c. Bank
Koperasi
Bank
koperasi adalah bank yang modalnya berasal dan perkumpulan koperasi, misalnya
Bank Bukopin.
d. Bank
milik Pemerintah Daerah
Bank milik
pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat
pada setiap daerah tingkat I, misalnya Bank DKI, BPD Jawa Barat, BPD Jawa
Tengah, dan lain-lain.
e. Bank
Syariah
Dalam
pandangan Islam, uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang
sebagai komoditi. Perbankan syariah didasarkan pada dua konsep utama yang
digariskan dalam Islam, yaitu
1.
Larangan atas penerapan bunga
2. Sebagai
penggantinya dipakai sistem bagi hasil
Kedudukan
bank syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra
investor. Sedangkan dalam bank umum, hubungan antara bank dan nasabah adalah
sebagai kreditur dan debitur saja.
Dalam
menjalankan pekerjaan yang sesungguhnya antara bank syariah dengan nasabah,
digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu
seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja)
memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya
menurut persentase yang disetujui dengan mengcua pada prinsip keadilan (persentase
ditentukan oleh usaha).
Selain hal
di atas, bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan
menjalankan jasa perbankan lainnya seperti surat kredit dan surat jaminan. Bank
Syariah juga memberikan jasa bukan perbankan seperti trust business, real
estate, dan jasa konsultan.
Tiga
Prinsip Bank Syariah
• Prinsip
Mudharabah
Bank mernbenikan modal, para nasabah
memberikan keahliannya sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang
disetujui.
• Prinsip
Murabahah
Para
nasabah bank membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki
agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu
menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
• Prinsip
Musharakah
Baik bank
maupun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat
dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
4. Bank
Menurut Organisasinya
Menunut organisasinya, bank terdiri
atas unit banking, branch bank dan correspondency banking.
• Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai
satu organisasi dan tidak mempunyai cabang di daerah lainnya.
• Branch banking adalah bank yang mempunyai
cabang-cabang di daerah lain.
• Correspondency banking adalah
bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor atau impor dan kegiatan
pokoknya berada di luar negeri.
C. PRODUK
PERBANKAN
Bank
membeli dana dan masyarakat (kredit pasif) kemudian menjual kredit kepada
masyarakat (kredit aktif). Selain itu, bank juga memberikan pelayanan jasa-jasa
kepada masyarakat dalam bidang keuangan lainnya.
1. Kredit
Pasif
a. Giro
Giro
adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya
hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro (giro
= giral).
b. Deposito
Berjangka
Deposito
berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu, misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
c. Sertifikat
Deposito
Sertifikat
deposito adalah deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat
diperdagangkan.
d. Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya tidak terikat pada jangka waktu tertentu.
e.
Deposit on Call
Deposit on call adalah simpanan tetap yang berada di bank selama deposan
(pemilik deposito) tidak membutuhkannya. Jika akan mengambil simpanan, deposan
Iebih dahulu harus memberitahukannya kepada bank.
f. Deposito
Automatic Roll Over
Deposito
automatic roll over adalah
deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya
Iangsung diperhitungkan secara otomatis.
2. Kredit
aktif
a. Kredit
Rekening Koran (R/K)
Bank
memberikan pinjaman kepada langganan (nasabah) yang dapat diambil
sebagian-sebagian sesuai dengan kebutuhan. Jaminan kredit rekening koran adalah
surat-surat berharga, barang-barang yang ada dalam gudang peminjam, dan
penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.
b.
Kredit Reimburs
Kredit
reimburs (letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan kepada
langganan (nasabah) atas pembelian sejumlah barang, dan yang membayar adalah
bank. misalnya, A di Jakarta membeli barang dan B di Medan. Atas permintaan A
kepada bank, bank membayar lebih dahulu harga barang kepada B. Jika barang
sudah tiba di tempat A kemudian dijual, maka hasil penjualan diserahkan kepada
bank sesuai dengan jumlah pembayaran bank kepada B.
c.
Kredit Aksep
Kredit
aksep adalah pinjaman yang diberikan kepada anggaran (nasabah) dengan
mengeluarkan wesel. Wesel ini dapat diperdagangkan.
d. Kredit
Dokumenter
Kredit
dokumenter adalah pinjaman yang diberikan kepada langganan (nasabah), setelah
nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten
kapal yang mengangkut barang tersebut.
e.
Kredit den gan Jaminan Surat-surat Berharga
Kredit
dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan kepada
langganan (nasabah) untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus
surat-surat berharga tersebut berlaku sebagai jaminan (untuk penjelasan
selanjutnya lihat sub unit mengenai kredit).
3.
Jasa-jasa Perbankan
Usaha
pokok bank adalah membeli dana dan masyarakat kemudian tersebut kepada
masyarakat. Untuk menunjang bank memberikan jasa-jasa (pelayanan) kepada
seperti berikut. menjual kembali dana usaha pokok tersebut, masyarakat, antara
lain.
a. Mengirim
Uang (Transfer)
Pengiriman
uang antar daerah dan antar negara dilaksanakan oleh bank atas permintaan
masyarakat, misalnya dan Jakarta ke Makassar atau pengiriman uang dan Jakarta
ke Roma (ltalia).
b. Mendiskonto
Bank
menjamin surat-surat berharga yang dipenjualbelikan oleh masyarakat.
c. Melaksanakan
Inkaso
Bank
menagih wesel (surat utang) atas nama nasabahnya dan pihak lain.
d.
Menyediakan Jaminan Bank (Garansi Bank)
Bank
menjamin nasabahnya dalam melaksanakan suatu perjanjian atau transaksi. Jika
nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, maka bank akan
membayar kerugian yang terjadi.
e. Menyewakan
Tempat Penyimpanan Barang atau Surat Berharga
Bank
menyewakan kepada nasabahnya tempat penyimpanan barangbarang berharga.
misalnya, surat-surat berharga yang dimiliki nasabah dapat disimpan di peti (safe
deposit) yang disediakan oleh bank.
f. Menjamin
Penempatan Surat-surat Berharga (Efek)
Bank
menjamin ketersediaan dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya kepada
masyarakat, walaupun saham tersebut belum terjual di bursa efek.
g.
Menerbitkan Kartu Kredit (Credit Card)
Bank
menerbitkan kartu kredit untuk nasabah yang melakukan transaksi pembelian di
sejumlah departement store atau pembayaran jasa-jasa ke berbagai biro.
h. Mengeluarkan
Cek Perjalanan
Bank
menyediakan cek perjalanan (traveler’s cheque) kepada nasabahnya, untuk
memudahkan nasabah tersebut membiayai transaksi-transaksi selama dalam
perjalanan.
i. Membeli
atau Menjual Uang Asing
Bank
melaksanakan kegiatan tukar-menukar uang asing menjadi uang rupiah (domestik)
dan uang rupiah (domestik) menjadi uang asing, maupun tukar menukar uang asing
dengan uang asing lainnya.
j.
Menyediakan ATM
Bank
menyediakan Iayanan ATM (automatic teller machine) untuk memudahkan
nasabah mengambil uang tanpa harus datang dan antri di bank. Mesin ATM banyak
dijumpai di tempat perbelanjaan.
D. LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga
keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam
bidang keuangan, yang secara Iangsung atau tidak Iangsung menghimpun dana dan
menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. LKBB meliputi
lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga, asuransi, dan leasing.
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan
dan Lembaga Perantara Penerbitan serta PerdaganganSurat Berharga
Lembaga
pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga mempunyai kegiatan menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga, sebagai perantara dalam mendapatkan partner usaha
dari dalam dan luar negeri, serta melakukan usaha sebagai makelar, komisioner,
dan pedagang efek dalam pasar uang dan pasar modal. misalnya, PT. Pembangunan
Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT, Private Development Finance Company of
Indonesia Limited (PT PDFCI), PT Indonesia Investment International (PT
lndovest), PT Merchant Investment Cooperation (Merincop), dan PT Sarana Bersama
Pembiayaan Indonesia.
Selain
kegiatan-kegiatan di atas, lembaga-lembaga itu pun melakukan kegiatan khusus
berupa pemberian kredit pembelian rumah. Contoh lembaga yang melakukan kegiatan
seperti itu adalah PT Papan Sejahtera.
2.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian dalam hal menanggung, membebankan
premi, dan mengikatkan diri terhadap tertanggung untuk mencegah, setidak-tidaknya
mengurangi, risiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak, atau
musnahnya barang-barang yang dipertanggungjawabkan dari suatu kejadian yang
tidak pasti. Asuransi yang berhubungan dengan perbaikan karena kerusakan atau
kecelakaan yang sering disyaratkan bagi jaminan kredit adalah asuransi
kebakanan, asuransi pengangkutan, dan asuransi kendaraan bermotor.
3.
Leasing
Leasing adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, dengan jangka waktu tertentu dan
berdasarkan pembayaran berkala. Usaha leasing ini sering juga disebut sewa
guna usaha. Artinya, barang-barang modal disewa dan sekaligus dibeli secara
kredit.
E. PERANAN MASYARAKAT DALAM
MEMANFAATKAN PRODUK BANK
Transaksi-transaksi
pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat negara maju sudah lebih banyak
menggunakan jasa-jasa perbankan.
1.
Alasan-alasan Pemanlaatan Jasa Perbankan dan Lembaga Keuangan Lain
a.
Hidup Hemat
Dengan
menyimpan uang di bank dapat mengurangi/menghindari pembelian barang yang
tidak bermanfaat.
b. Keamanan
Dengan
menyimpan uang di bank dapat terhindar dari kehilangan atau perampokan, atau
jika terjadi kebakaran rumah, uang tidak musnah terbakar,
c. Penghasilan
Dengan
menyimpan uang di bank memperoleh imbal jasa yang
disebut
bunga uang.
d.
Membantu Program Pemerintah
Uang yang
disimpan di bank dapat dipinjamkan kepada perusahaan untuk memperluas usahanya.
Dengan demikian akan meningkatkan produksi, sesuai dengan program pemerintah.
2. Pemanfaatan Produk Bank
a. Tabungan
Tabungan
adalah penyimpanan uang di bank yang pengambilannya tidak terikat pada jangka
waktu tertentu.
b.
Pengiriman
Pengiriman
uang dilakukan oleh bank dan satu daerah ke daerah lainnya. misalnya, seorang
yang bersekolah jauh dan orang tuanya dapat memperoleh kiriman uang dan orang
tuanya melalui bank. Dengan cara itu siswa tidak perlu mendatangi orang tuanya
yang akan memerlukan biaya tinggi serta waktu yang lama.
c.
Asuransi Beasiswa
Asuransi
beasiswa adalah pertanggungan dalam bidang pendidikan. Perusahaan asuransi akan
menanggung biaya pendidikan siswa ke tingkat yang lebih tinggi jika orang tua
siswa sejak awal telah mengasuransikan pendidikan anaknya.
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di
New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut
oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi
di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh
R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada
tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai
berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus
menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat
yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila
sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan
dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat
nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan
anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU.
Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal
koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan
koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan
untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang
relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk
memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui
Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan
prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota
tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota
dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya,
mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan
pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya
koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban
pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga
menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU,
serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi
koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan).
Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai
berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya
memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya
menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat
dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan
dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang
beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang
beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang
beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
- Simpanan
pokok
- Simpanan
wajib
- Dana
cadangan
- Hibah
b. Modal pinjaman
- Anggota
dan calon anggota
- Koperasi
lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar
koperasi
- Bank
atau lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
- Sumber
lain yang sah
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide
abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
[3] Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan
International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun
1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
Bentuk dan Jenis
Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
- gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
- induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok
di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari
perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor
precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental
positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil
risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
[5]
Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
[5]
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota,
manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
[5]
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota.
[6] Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri.
[6]
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
[6]
Koperasi di
Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
[4]
Di
Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun
1992.
[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
[4]
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi
Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
[7]
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme
semakin memuncak.
[7]
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria
Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi).
[7] Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi.
[7]
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
[7]
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen
Belanda.
[8]
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah
Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
[7]
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon.
[7]
Ia juga menganjurkan mengubah
Bank tersebut menjadi koperasi.
[7]
Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung
desa yang menganjurkan
para
petani
menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi pada musim
paceklik.
[7]
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi.
[7]
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa ,
rumah gadai
dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (
BRI).
[7]
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan
bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
[8] Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
[8]
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no.
431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
[9]
Pada tahun
1942 Jepang menduduki
Indonesia.
[9]
Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai.
[9]
Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
[9]
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya.
[9]
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
[9]
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat,
mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar
bangsa.
[3]
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk
Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]]
ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan
ekonomi sebagai
usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
[10]
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
[11]
Arti Lambang
Koperasi
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi
roda
|
Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah
kiri)
|
Ikatan kekeluargaan,
persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah
Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu
dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang
dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan
mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di
sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota
koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar
pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang
dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih
yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|