Selasa, 18 Juni 2013

AKUNTANSI KOMPARATIF



AKUNTANSI KOMPARATIF

A.    PENGERTIAN AKUNTANSI KOMPARATIF
Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian lain Akuntansi Internasional menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi diberbagai negara dibidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.
B.     AKUNTANSI KOMPARATIF I
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi.
Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sektor swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun lapotan keuangan, para karyawan dan kelompok public yang meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggung jawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sektor swasta atau public juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum, sektor swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sektor public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.
Untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai bagaimana akuntansi bekerja di suatu Negara, kita harus memberikan perhatian terhadap proses penerapan standar akuntansi, standar akuntansi yang dihasilkan dan praktik sebenarnya. Auditing menambah kredibilitas laporan keuangan. Dengan demikian, kita juga harus membahas peranan dan tujuan auditing di Negara-negara yang akan dibahas.
Dalam akuntansi komparatif pertama ini akan membahas sistem akuntansi nasional di enam Negara yaitu : Prancis, Jerman, Jepang, Belanda, Inggris dan Amerika Serikat.
ENAM SISTEM AKUNTANSI NASIONAL
· PRANCIS
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial ( yaitu Code de Commerce )dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis.
Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible Generak wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi.
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah:
1. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional). CNC memiliki 58 anggotayang mewakili profesi akuntansi, pegawai negeri dan para majikan, asosiasi dagang dan kelompok sector swasta lainnya. CNC memberikan konsultasi atas masalah-masalah akuntansi yang memerlukan pengaturan, akan tetapi tidak memiliki kekuasaan berupa penetapan aturan atau penegakan aturan. Kebanyakan pekerjaan teknis CNC dilakukan oleh komite anggota CNC dan staf.
2. Comite de la Reglementation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi). Karena didorong oleh kebutuhan akan media lembaga otoritas pengatur standar akuntansi yang lebih fleksibel dan lebih cepat, CRC didirikan pada tahun 1998. CRC mengubah aturan dan rekomendasi CNC menjadi aturan yang mengikat. Berada di bawah juridiksi Kementrian Ekonomi dan Keuangan, CRC memiliki 15 anggota termasuk perwakilan dari sejumlah kementrian, CNC, AMF, OEC dan CNCC, serta hakim dari dua pengadilan tertinggi di Prancis. Aturan-aturan CRC diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Prancis setelah memperoleh persetujuan dari menteri. Dengan demikian, CRC meiliki kekuasaan pengaturan.
3. Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan). Perusahaan-perusahaan Prancis secara tradisional tidak terlalu bergantung pada pasar modal bila dibandingkan dnegan sumber pendanaan lainnya. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten. Presiden Prancis mengangkat Ketua AMF dan komisi tersebut memberikan laporan tahunan kepada presiden. Aturan ini membuat AMF memiliki kebebasan dari departemen pemerintah lainnya.
4. Ordre des Experts-Comptables or OEC (Ikatan Akuntan Publik). Di Prancis profesi akuntansi dan auditing sejak dulu telah terpisah. Akuntan dan Auditor Prancis diwakili oleh dua lembaga yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota dikeduanya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Prancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga professional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduanya mewakili Prancis di IASB.
5. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional). CNCC berada di bawah yurisdiksi Kementrian Kehakiman. Sesuai hukum, hanya auditor eksternal yang boleh melakukan audit dan memberikan pendapat atas laporan keuangan. CNCC menerbitkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar professional yang ekstensif. CNCC juga menerbitkan bulletin informasi yang memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis umumnya sama dengan audit yang dilakukan di Negara lain. Namun demikian, auditor di Prancis harus melaporkan kepada penuntut umum atas seluruh kegiatan criminal yang diketahui selama proses audit.
Perusahaan Prancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya.
Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya, laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan dan dengan niat baik. Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun. Kebanyakan risiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.
· JERMAN
Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah sistem laporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika (tetapi hanya berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan manajemen perusahaan diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah pemberlakuan Undang-undang Publikasi Perusahaan Tahun 1969.
Legislasi merupakan sesuatu yang luar biasa di Jerman karena :
1. mengintegrasikan seluruh ketentuan di Jerman mengenai akuntansi, pelaporan keuangan, pengungkapan dan auditing ke dalam satu undang-undang.
2. undang-undang ini bersifat sama khhususnya dengan buku ketiga Hukum Komersial Jerman, sehingga berlaku bagi semua jenis badan usaha, mulai dari persekutuan terbatas hingga perusahaan yang sahamnya dimiliki public dan
3. legislasi ini utamanya adalah didasarkan pada konsep dan praktik di Eropa.
Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998. yang pertama menambah sebuah paragraph baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham atau utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterimanya secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua memperbolehkan pendirian organisasi sector swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi.
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menetukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk organisasi. Ada tiga kelompok ukuran-kecil, menengah dan besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Perusahaan yang memiliki surat berharga yang diperdagangkan kepada public dan pasti berada dalam kategori besar. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen,dan laporan auditor.
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya faktor-faktor yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos-pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan. Auditor juga harus mengevaluasi konsekuensi atas dan memberikan pertimbangan terhadap seluruh pilihan akuntansi yang signifikan. Laporan ini dapat terdiri dari beberapa ratus halaman untuk perusahaan Jerman yang besar. Sebagaimana dikatakan informasi ini bersifat pribadi dan tidak tersedia untuk pemegang saham.
· JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan beberapa pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali sama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa-yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industri besar ini.
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh yang paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang : hukum komersial, undang-undang pasar modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. ketiga hukum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “sistem hukum segitiga”.
Hukum komersial diatur oleh Kementerian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas”.
Berdasarkan Hukum Komersial, laporan keuangan dan skedul pendukung bagi perusahaan berukuran kecil dan menengah harus diaudit oleh hanya auditor wajib. Baik audit wajib maupun independent harus melakukan audit atas perusahaan besar. Auditor independent harus mengaudit laporan keuangan perusahaan milik public sesuai dengan Hukum Surat Berharga. Auditor wajib tidak perlu memiliki kuallifikasi professional tertentu dan dipekerjakan oleh perusahaan secara purna waktu. Audit wajib memiliki focus utama pada tindakan-tindakan manajemen yang diambil oleh para direktur dan apakah mereka telah melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum. Audit independent meliputi pemeriksaan laporan dan catatan-catatan keuangan dan harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikat.
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Usaha, Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan, Skedul Pendukung.
· BELANDA
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi.
Belanda merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti Negara-negara Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara continental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap standard dan aturan akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan di dalam UE yang akan terjadi. Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut :
· Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai
· Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha)
· Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
· Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
· Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya
Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut : Neraca, Laporan Laba Rugi, Catatan-catatan, Laporan Direksi, dan Informasi lain yang direkomendasikan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain itu juga memberikan informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama tahun keuangan yang baru dan komentar atas setiap peristiwa setelah tanggal neraca yang signifikan. “Informasi lain yang direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk tahun berjalan.
Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat dilihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud sperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain :
· Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum diasuransikan
· Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
· Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan
· INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan Negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar dan wajar) juga berasal dari Inggris. Pemikiran dan praktik akuntansi professional diekspor ke Australia, Kanada, Amerika Serikat dan bekas wilayah jajahan Inggris seperti Hong Kong, India, Kenya, Selandia Baru, Nigeria, Singapura dan Afrika Selatan.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dikonsolidasikan sepanjang tahun.
Sebagai contoh, pada tahun 1981, Direktif Keempat UE diberlakukan, menambah aturan wajib menyangkut bentuk, prinsip akuntansi dan konvensi dasar akuntansi. Hal ini memperkenalkan bentuk standar laporan keuangan di Inggris untuk pertama kalinya. Perusahaan dapat memilih bentu alternative neraca dan empat bentuk akun laba rugi. Undang-undang tahun 1981 juga menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah
3. Prinsip konversatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi
Berikut enam (6) badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan komite konsultatif badan akuntansi yang berdiri pada tahun 1970 :
1. Institut Akuntan berijin resmi di Inggris dan di Wales (The Institute of Chartered Accountants in England and Wales – ICAEW)
2. Institut Akuntan berijin resmi di Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland - ICAI)
3. Institut Akuntan berijin resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland – ICAS)
4. Asosiasi Akuntansi berijin resmi dan bersertifikat (The Association of Chartered Certified Accountants – ACCA)
5. Institut Akuntan Manajemen berijin resmi (The Chartered Institute of Manajement Accountans – CIMA)
6. Institut Keuangan dan Akuntansi Publik berijin resmi (The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy (CIPFA)
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komperhensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup : Laporan direksi, Laporan laba dan rugi dan neraca, Laporan arus kas, Laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, Laporan kebijakan akuntansi, Catatan atas referensi dalam laporan keuangan dan Laporan auditor
Laporan direksi membahas kegiatan usaha yang utama, pembahasan atas operasi dan kemungkinan pengembangan, peristiwa-peristiwa penting setelah tanggal neraca, dividen yang diusulkan, nama-nama anggota dewan direksi dan besarnya kepemilikan saham, serta kontribusi politik dan amal yang dilakukan.
Sifat lain pelaporan keuangan di Inggris adalah bahwa perusahaan berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari banyak kewajiban pelaporan keuangan. Undang-undang Perusahaan menetapkan kriteria ukuran. Secara umum, perusahaan berukuran kecil dan menengah diperbolehkan untuk menyusun akun yang diringkas beserta informasi wajib tertentu dalam jumlah minimum. Kelompok usaha yang berukuran kecil dan menegah dikecualikan dari penyusunan laporan konsolidasi.

· AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi-FASB), tetapi sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission-SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri.
Hingga tahun 2002, Institut Amerika untuk Akuntan Publik Bersertifikat (American Intitute of Certified Public Accountants – AICPA), badan sektor swasta lainnya, menetapkan standar auditing. Pada tahun itu, Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik (Public Company Accounting Oversight Board- PCAOB) didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik. PCAOB adalah sektor swasta yang diawasi oleh SEC.
Sistem AS tidak memiliki kekuatan hukum secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang diaudit secara periodic. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum Negara bagian, bukan hukum federal.
Meskipun memiliki kekuasaan hukum untuk menentukan standar akuntansi dan pelaporan untuk perusahaan publik, SEC tetap bergantung pada sektor swasta yang menetapkan standar tersebut. SEC bekerjasama dengan FASB dan memberikan tekanan bila melihat FASB bergerak terlalu pelan atau ke arah yang salah. Beberapa kali SEC menunda atau membatalkan kebijakan atau memberlakukan ketentuannya sendiri.
SEC merupakan badan pengatur independen, yang berarti Kongres dan presiden tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kebijakan yang diambil. Meskipun demikian, lima komisaris SEC purna waktu ditunjuk oleh presiden dan dikonfirmasi oleh Senat dan SEC hanya memiliki kekuasaan yang diserahkan oleh Kongres melalui anggaran dasarnya.
Laporan keuangan tahunan yang semestinya dibuat oleh sebuah perusahaan AS yang besar meliputi komponen berikut ini :
o Laporan menajemen
o Laporan auditor independen
o Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
o Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
o Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
o Catatan atas laporan keuangan
o Perbandinagan data keuangan tertentu selama lima tahun atau sepuluh tahun
o Data kuartal terpilih
C.    AKUNTANSI KOMPARATIF II
Dalam akuntansi komparatif I di atas telah membahas akuntansi di enam Negara dengan perekonomian yang tergolong maju. Seluruhnya memiliki mekanisme untuk pengembangan standar akuntansi dan auditing yang telah tertata baik dan tuntunan yang komprehensif terhadap pelaporan keuangan dan aktivitas audit. Negara-negara yang diamati dalam akuntansi komparatif II umumnya sering disebut sebagai Perekonomian yang Berkembanng. Negara-negara tersebut adalah Republik Ceko, Republik Rakyat Cina (Cina), Republik Cina (Taiwan).
EMPAT SISTEM AKUNTANSI NASIONAL
· REPUBLIK CEKO
Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke – 20, yang mencerminkan sejarah politiknya. Praktik dan prinsip akuntansi mencerminkan praktik dan prinsip akuntansi yang dianut Negara-negara Eropa yang berbahasa Jerman hingga akhir Perang Dunia II. Kemudian, karena perekonomian terencana oleh pusat sedang dibangun, praktik akuntansi didasarkan pada model Soviet. Kebutuhan administrasi berbagai pemerintah pusat dipenuhi melalui karakteristik seperti daftar akun yang seragam, metode akuntansi yang detail dan laporan keuangan yang seragam, yang wajib dibuat oleh seluruh perusahaan.
Akuntansi di Ceko dipengaruhi oleh Hukum Komersial, Undang-undang akuntansi, dan Keputusan Kementrian Keuangan. Bursa Efek memiliki pengaruh yang kecil dan meskipun Hukum Komersial berasal dari Jerman, peraturan pajak tidak berpengaruh secara langsung. Penyajian benar dan wajar yang diatur dalam undang-undang akuntansi dan diambil dari Direktif UE diinterpretasikan dengan maksud bahwa akun pajak dan akun keuangan diperlukan secara beda. Undang-undang auditor disahkan pada tahun 1988. Suatu audit atas laporan keuangan diwajibkan untuk seluruh perusahaan perseroan dan perusahaan dengan kewajiban terbatas yang besar.
Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri dari : Neraca, Akun laba dan rugi (laporan laba rugi) dan Catatan. Laporan keuangan disetujui dalam rapat tahunan pemegang saham. Perusahaan yang sahamnya tercatat juga diharuskan untuk menyajikan laporan keuangan per kuartal.perusahaan-perusahaan di Ceko juga memiliki opsi untuk menggunakan IAS / IFRS atau standar akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi. Namun demikian, perusahaan yang tercatat dalam Pasar Utama Bursa Efek Praha diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang diaudit sesuai dengan IAS / IFRS.
· REPUBLIK RAKYAT CINA (CINA)
Akuntansi di Cina memiliki sejarah yang panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggung jawaban dapat dilacak jauh ke belakang hingga tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian di kalangan bangsawan dan putrid-putri pada amasa Dinasti Xia (tahun 2000-1500SM). Konfusius muda (551-479SM) dulunya pernah menjadi seorang manajer gudang dan tulisannya menyebutkan bahwa pekerjaannya meliputi akuntansi yang seharusnya- membuat catatan pengeluaran dan penerimaan setiap harinya. Diantara ajaran-ajaran Konfusius terdapat keharusan untuk memelihara sejarah, dan catatan akuntansi dipandang sebagai bagian dari sejarah tersebut.
Karakteristik akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina pada tahun 1949. Cina menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip-prinsip Marxisme dan pola-pola yang dianut Uni Soviet. Negara mengendalikan kepemilikan, hak untuk menggunakan dan distribusi seluruh alat produksi dan memberlakukan perencanaan dan kendali yang kaku atas perekonomian. Produksi merupakan prioritas perusahaan-perusahaan milik Negara yang paling atas. Penjualan dan penentuan harganya ditentukan oleh pihak perencana yang berwenang dan pendanaan serta pembiayaan produk diatur oleh departemen keuangan Negara. Berdasarkan sistem ini, tujuan akuntansi adalah untuk memenuhi kebutuhan Negara atas perencanaan dan pengendalian ekonomi. Satu kelompok akun yang standar dikembangkan untuk mengintegrasikan informasi ke dalam rencana ekonomi nasional. Sistem akuntansi yang seragam berisi seluruh aturan akuntansi yang mencakup semua hal yang wajib diikuti oleh perusahaan-perusahaan milik Negara di seluruh Negara Cina.
Pada tahun 1992, Kementrian Keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis (Accounting Standards for Business Enterprises- ASBE), suatu kerangka dasar konseptual yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar akuntansi yang baru. Pada akhirnya standar ini berupaya untuk mengharmonisasikan praktik domestic dan mengharmonisasikan praktik di Cina dengan praktik Internasional. Efektif per tanggal 1 Juli 1993, ASBE merupakan sebuah peristiwa besar dalam upaya Cina untuk menuju sebuah perekonomian pasar.
Setelah penerbitan ASBE, Kementrian Keuangan mengganti lebih dari 40 sistem penyeragaman akuntansi (untuk berbagai industri dan jenis kepemilikan) dengan 13 sistem akuntansi berdasarkan industri dan dua sistem akuntansi berdasarkan kepemilikan. Sistem-sistem ini dianggap memiliki sifat sementara hingga standar akuntansi khusus dapat diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Cina. Namun secara perlahan sistem-sistem tersebut dihapuskan.
Komite Standar Akuntansi Cina didirikan pada tahun 1998 sebagai badan yang berwenang di bawah kementrian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembaguan tugas melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas, penerbitan draf eksposur dan dengar pendapat umum.
Periode akuntansi diwajibkan untuk sama dengan tahun kalender. Laporan keuangan terdiri dari : Neraca, Laporan laba rugi, Laporan arus kas, Catatan atas laporan keuangan, dan Penjelasan kondisi keuangan
· REPUBLIK CINA (TAIWAN)
Hukum Akuntansi komersial, yang diamandemen pada tahun 1987, mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan. Hukum tersebut berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Aturan Bisnis, kecuali untuk persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan. Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan, akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Ketentuan lain meliputu akuntansi dasar akrual dan periode fiscal tahun kalender. Hukum itu juga menekankan akuntansi keuangan berbeda dari akuntansi pajak.
Standar akuntansi ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF). ARDF yang dibentuk untuk meningkatkan level studi akuntansi, memajukan perkembangan standar akuntansi dan auditing dan membantu perusahaan industry dan komersial untuk memperbaiki sistem akuntansinya. ARDF merupakan lembaga swasta Nirlaba, tetapi diawasi oleh Kementerian Keuangan. FASC yang juga didirikan pada tahun 1984, mengikuti proses pemeriksaan yang sama dengan FASC AS.
Hukum Akuntansi Komersial mewajibkan laporan keuangan berikut ini : Neraca, Laporan laba rugi, Laporan peribahan ekuitas pemilik, Laporan arus kas dan Catatan
Catatan harus mengungkapkan informasi berikut ini :
· Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
· Alasan – alasan perubahan atas kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan
· Hak kreditor terhadap aktiva tertentu
· Komitmen dan kewajiban kontinjensi yang berjumlah material
· Pembatasan atas pembagian laba
· Peristiwa penting yang berkaitan dengan ekuitas pemilik
· Peristiwa setelah tanggal neraca yang penting
· Pos-pos lain yang memerlukan penjelasan untuk menghindari kesan kesalahpahaman atau yang memerlukan klarifikasi untuk membantu dalam menyajikan laporan keuangan secara wajar

D.    ATURAN ATURAN AKUNTANSI
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut :

-                  Sistem hukum
-                  Sumber pendanaan
-                  Sistem perpajakan
-                  Profesi akuntan
-                  Teori Akuntansi
-                  Accidents of History
Klasifikasi Akuntansi Internasional Dapat Dilakukan dalam Dua Cara,yaitu:
a.       Dengan pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
b.      Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 7 (tujuh) Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Internasional:

1.      Sumber Pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.

2.      Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.

3.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak.Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.



4.   Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.

5.  Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.

6.  Tingkat Pendidikan
Standard praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.

7.  Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.


E.     Teori Keunggulan Komparatif (theory of comparative advantage)
Merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah.
Dalam teori keunggulan komparatif, suatu bangsa dapat meningkatkan standar kehidupan dan pendapatannya jika negara tersebut melakukan spesialisasiproduksi barang atau jasa yang memiliki produktivitas dan efisiensi tinggi.

F.     Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa Inggris: Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
1.      Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
a)      Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional( Internasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
b)      Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
c)       Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
d)     tanding Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
e)      Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)).
2.      Pelaporan Keuangan
Ada 3 kelompok ukuran- kecil, menengah, besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca,umlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secarakhusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
a)      Neraca
b)       Laporan Keuangan
c)       Catatan atas Laporan Keuangan
d)      Laporan Manajemen
e)       Laporan Auditor
Undang-undang 1985 mengharuskan pengungkapan catatan laporan keuangan. Perusahaan kecildikecualikan dari ketentuan audit dan dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas.Perusahaan kecil dan menengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalamcatatan laporan keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas. Perusahaan yangsahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.Ciri utama system pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah perusahaan dan dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap pospek masa depan perusahaan dan khususnya factor-faktor yangmengancam kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos- pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan.
Pengukuran Akuntansi Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai Buku dan metode revaluasi.Aktiva dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yangtersisah merupakan goodwill.Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitasatau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya. Hukum tersebutmenyebutkan periode 4 tahun sebagai periode amortisasi regular, akan tetapi periode hingga 20tahun masih dapat dierima. Metode ekuitas harus dapat digunakan untuk perusahaan yang tidak konsolidasi dengan kepemilikan sebesar 20 % atau lebih

3.      Kerangka Kerja
Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project)bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional.Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
4.      Objektif Laporan Keuangan
Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
·         Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
·         Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
·         Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.


DAFTAR PUSTAKA

Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar