BAB I
PENDAHULUAN
Nabi Muhammad saw
mendapatkan wahyu dari Allah SWT pertama kali pada hari Senin tanggal 17
Ramadhan tahun ke-41 dari kelahirannya, bertepatan dengan tanggal 6 Agustus 610
M. Semenjak saat itu, Muhammad bin Abdullah
mengemban amanat nubuwwah dari Allah SWT untuk membawa agama
Islam ke tengah-tengah manusia, yang ternyata merupakan sebuah ajaran yang
merombak seluruh system social, terutama system hukum yang ada pada masyarakat
Jahiliyyah. Islam datang ke tengah-tengah masyarakat Jahiliyyah dengan membawa syari'ah
(system hukum) yang sempurna sehingga mampu mengatur relasi yang adil dan
egaliter antar individu manusia dalam masyarakat. Secara prinsip, kemunculan
Nabi Muhammad saw dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat dinilai sebagai
sebuah perubahan social terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi di dalam
masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.
Hukum Islam (Islamic Law) merupakan
perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan
setiap Muslim, dan meliputi materi-materi-materi hukum secara murni serta
materi-materi spiritual keagamaan.[1] Melalui penelitian
sejarah yang empiris, Joseph Schacht menyebut Islamic Law sebagai
ringkasan dari pemikiran Islam, manifestasi way of life Islam yang
sangat khas, dan bahkan sebagai inti dari Islam itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Hukum Dalam Islam
a) Pengertian
Hukum (peraturan/norma) adalah suatu
hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan tingkah
laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa
kenyataan yang tumbuhdan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau
norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Hukum Islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya
yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan
(aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Dengan adanya Hukum dalai slam
berarti ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak
bisa dibayangkan jika hokum, seseorang akan semaunya melakukan sesuatu
perbuatan termasuk perbuatan maksiat.
b) Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua
bagian :
1. Bidang
Ibadah (ibadah mahdah)
Ibadah
mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam
berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Mu’amalah (
ibadah ghairu mahdah)
Mu’amalat
adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan sosial
manusia. Yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang
memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dengan
adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika diamalakan oleh manusia akan
dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya.
c) Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum
adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Mengarahkan
manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan
diakhirat kelak . Menurut Abu Ishak al-shatibi :
1. Memelihara
agama
2. Memelihara
jiwa
3. Memelihara
akal
4. Memelihara
keturunan
5. Memelihara
harta
d) Sumber hukum islam
Pembahasan sumber-sumber Syariat
Islam, termasuk masalah pokok (ushul) karena dari sumber-sumber itulah
terpancar seluruh hukum/syariat Islam. Oleh karenanya untuk menetapkan sumber
syariat Islam harus berdasarkan ketetapan yang qath’i (pasti)
kebenarannya, bukan sesuatu yang bersifat dugaan (dzanni). Berikut
sumber hukum islam :
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada
Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar
dijadikan hujjah(argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul
dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping
merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
Al-Qur’an
diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir) yang
artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi shahabat
ke generasinya selanjutnya secara berjamaah. Jadi apa yang diriwayatkan oleh
orang per orang tidak dapat dikatakan sebagai Al-Qur’an. Orang-orang yang
memusuhi Al-Qur’an dan membenci Islam telah berkali-kali mencoba menggugat
nilai keasliannya. Akan tetapi realitas sejarah dan pembuktian ilmiah telah
menolak segala bentuk tuduhan yang mereka lontarkan. Al-Qur’an adalah kalamullah,
bukan ciptaan manusia, bukan karangan Muhammad saw ataupun saduran dari
kitab-kitab sebelumnya.
Al-Qur’an
tetap menjadi mu’jizat sekaligus sebagai bukti keabadian dan
keabsahan risalah Islam sepanjang masa dan sebagai sumber segala sumber hukum
bagi setiap bentuk kehidupan manusia di dunia.
2.
As-Sunnah
Sunnah
adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya)
Rasulullah saw terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya.
Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan
Al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu.
3.
Al-Ijtihad
Al-Ijtihad sebagai sumber
hukum Islam yang ketiga berdasar pada QS. 4 : 59 yang berisi perintah kepada
orang-orang yang beriman agar patuh, taat kepada ketentuan-ketentuan Rasul
(sunah/hadits) serta taat mengikuti ketentuan-ketentuan Ulil Amri (Ijtihad). Al-Ijtihad
yaitu berusaha dengan keras untuk
menetapkan hukum suatu persoalan yang tidak ditegaskan secara langsung oleh
Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara istinbath (menggali kesesuaiannya pada
Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya
Rasulullah.Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan Ijma’, Qiyas,
Istihsan, Istishab, Mashalah Mursalah, ‘Urf (tadisi). Syarat Mujtahid:
• Umum: Islam, balligh dan
berakal
• Pokok: mengetahui al-Qur’an,
sunnah, maqasid syar’iyah dan qawaid al- fiqhiyah
• Penting: menguasai bahasa Arab,
ushul fiqh dan logika, mengetahui khilafiyah dan masalah-masalah yang sudah
diijma’kan.
B. Fungsi
Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup
hukum Islam, bahwa ruang lingkup hukum Islam sangat luas. Yang diatur dalam hukum
Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat,
manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al
Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim
untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban
untuk mentaati hokum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Peranan hokum
Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam
pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :
a. Fungsi
Ibadah
Fungsi
utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah
ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan
ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
b. Fungsi
Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum
Islam sebagai hokum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan kehidupan umat
manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan masyarakat. Sebagai
contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas menunjukkan adanya
keterkaitan penetapan hokum (Allah) dengan subyek dan obyek hokum
(perbuatan mukallaf). Penetap hokum tidak pernah mengubah atau memberikan
toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak diharamkan
sekaligus, tetapi secara bertahap.
Ketika
suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut
dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh. Penetap hokum sangat
mengetahui bahwa cukup riskan kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi
masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba
dan khamar, akan tampak bahwa hokum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana
pengendali sosial.
Hukum
Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hokum tidak dilecehkan dan
tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang
hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut
terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol
yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat
disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai
tujuan hokum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan
kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c. Fungsi
Zawajir
Fungsi ini
terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman
hokum atau sanksi hokum.Qishash, Diyat, ditetapkan untuk tindak pidana
terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana tertentu
(pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah), dan ta’zir untuk
tindak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Adanya sanksi hokum
mencerminkan fungsi hokum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga
masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi
hokum Islam ini dapat dinamakan dengan Zawajir.
d. Fungsi Tandhim
wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum
Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan
memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang
harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan
aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat dalam hokum yang
berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalahmuamalah, yang pada
umumnya hokum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai
dasarnya.
Perinciannya
diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang
masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok
dan nilai dasar tersebut. Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah
al-ummah. Ke empat fungsi hokum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah
begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling
terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).
C. Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM
merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk
menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember
1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia
sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun
1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks
keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor
yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik,
dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Islam sebagai agama bagi
pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti
pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap
mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai
hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah
agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam
ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum
mustadhafin yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai
HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam.
Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong
adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak
asasi manusia mendapat tempat yang spesial.
D.
Kontribusi
Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum
Kontribusi Umat
Islam dalam Perumusan dan Penegakan Hukum di Indonesia Sebagai hukum yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam telah menjadi bagian dan
kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Kontribusi umat Islam
dalam perumusan dan penegakan hukum perundang-undangan.
Hak Asasi Manusia
dan Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang
tidak boleh diabaikan. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh
hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin
hak-hak ini.
BAB III
KESIMPULAN
Hukum
Islam adalah hukum yangditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya dalam Al Qur’an
dan dijelaskan dalam sunnah Rasul. Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk
mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Mengarahkan manusia kepada
kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak .
Sumber
hukum islam terdiri atas: Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijtihad. Al-Qur’an
adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada
Rasulullah saw dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar
dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul
dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia. Sunnah adalah perkataan, perbuatan
dan taqrir (ketetapan / persetujuan / diamnya) Rasulullah saw terhadap sesuatu
hal/perbuatan seorang shahabat yang diketahuinya.
Sedangkan Al-Ijtihad
yaitu berusaha dengan keras untuk menetapkan hukum suatu persoalan yang
tidak ditegaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan atau Hadits dengan cara
istinbath (menggali kesesuaiannya pada Al-Qur’an dan ataupun Hadits) oleh
ulama-ulama yang ahli setelah wafatnya Rasulullah.
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang melekat pada
dirinya sejak ia dilahirkan. HAM berlaku secara universal.
DAFTAR PUSTAKA
Jadikan Androidmu mesin pencetak dollar,
BalasHapusDapatkan dollar dengan cara instal app doang,.
Caranya:
1. Buka Playstore
2. cari WHAFF REWARD
3. Instal dan jalankan, login menggunakan akun facebook kamu
4. jika suruh masukin kode undangan masukkan BA97187 (anda otomatis dapat $0,3 dari kode tsb)
5. instal aplikasi yang di sediakan di whaff yang terdiri dari "pick keberuntungan, pick premium, pick whaff, dan cek kehadiran" lalu kumpulkan uangnya
Minimal penarikan uang $10 untuk paypal, bisa kredit facebook dll
Bisa digunakan untuk beli Gems Clash Of Clans juga loh
Buruan Coba
bingung? kunjungi http://whaffduit.blogpot.com/