Rabu, 28 November 2012

PENCATATAN MUSYARAKAH DAN MUDHARABAH


BAB I
PENDAHULUAN
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor ketidakpastian adalah faktor yang given, sudah menjadi sunnatullah, sebagaimana Allah SWT  Berfirman
ان الله عنده علم الساعة وينزل الغيث وتعلم ما فى الارحام. وما تدرى نفس ماذا تكسب غدا.
وما تدرى باي ارض تموت. ان الله عليم خبير.
.           Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Konsep Bagi hasil, dalam menghadapi ketidakpastian merupakan salah satu prinsip yang sangat mendasar dari ekonomi Islam, yang dianggap dapat mendukung aspek keadilan. Keadilan merupakan aspek mendasar dalam perekonomian Islam (Antonio, 2001). Penetapan suatu hasil usaha didepan dalam suatu kegiatan usaha dianggap sebagai sesuatu hal yang dapat memberatkan salah satu pihak yang berusaha, sehingga melanggar aspek keadilan.
Bahwa kegiatan-kegiatan investasi bank Islam oleh para teoritisi Perbanklan Islam membayangkan mesti di dasarkan pada dua konsep hukum : Mudharabah dan Musyarakah, atau yang dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing (PLS). Apakah konsep teoritisi yang ditawarkan dengan sistem Mudharabah dan Musyarakah dalam literatur fiqih dapat diaplikasikan secara murni dalam tingkat realitas?. Makalah ini hendak mencermati bagaimana konsep Mudharabah itu dikembangkan dalam fiqih dan dapat digunakan dalam Perbankan Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Akad Mudharabah (Trust Financing, Trust Investasi)
a)      Pengertian Akad Mudarabah
Menurut bahasa, kata mudharabah berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong). karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diinvestasi dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. Investasi berasal dari mitra pertama yang disebut “rabb-ul-mal”, sementara pengelolaan dan bekerja adalah tanggung jawab eksklusif yang lain, yang disebut “mudharib”.
Mudharabah adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana.
Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).
Filosofi dasar dari mudharabah adalah untuk menyatukan capital dengan labour (Skill dan enterpreneur) yang selama ini senantiasa terpisah dalam sistem konvensional. Dalam mudharabah akan tampak jelas sifat dan semangat kebersamaan dan keadilan, Hal ini terbukti melalui kebersamaan dalam menanggung resiko kerugian yang dialami proyek dan membagikan keuntungan pada waktu ekonomi sedang booming. (Perwataatmaja, 1999).
  
b)     Landasan Syariah
Secara Umum, landasan dasar syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan Anjuran untuk melaksanakan usaha. Hal ini tanpak dalam ayat-ayat dan hadist berikut ini:
  1. Al-Qur’an
واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله…….
”dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT (Al-Muzzammil: 20)
Yang menjadi wajhud-dilalah (وجه الدلاله) atau argument dari ayat diatas adalah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
فاذا قضيت الصلاة فانتشروا فى الارض وابتغوا من فضل الله………………..
apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT…. (Al-Jumu’ah 10)
2.       Al-Hadist
عن صالح ابن صهيب عن ابيه قال: قال رسول الله. ثلاث فيهن البركة البيع الى اجل والمقارضة واخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع……………..
Dari Shalih bin Suhaib RA bahwa Rasulullah Bersabda: tiga hal yang didalamnya terdapat kebaikan: jual-beli secara tangguh, MuQoradhah (Mudaharabah), dan mencampur Gandum dengan Gandum untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”


c)      Jenis-jenis Akad Mudharabah
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis: Mudharabah muthalaqah dan mudharabah muqayyadah
  1. Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama seringkali mencontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahibulmaal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.       Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, si Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha,waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si Shahibul-maal dalam memasuki jenis usaha.
3.       Mudharabah Musytarakah
Mudharabah yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelolah dana ikut menanamkan modalnya dalam usaha tersebut dan akadnya disebut mudharabah musytarakah (merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah.

d)     Rukun dan ketentuan syariah akad mudharabah
Rukun mudharabah ada 4, yaitu:
1.      Pelaku, terdiri atas pemilik dana dan pengelolah dana
2.      Objek mudharabah, berupa modal dan kerja
3.      Ijab Kabul/serah terima.
4.      Nisbah keuntungan.
Berakhirnya akad mudharabah:
Lamanya kerja sama dalam mudharabah tidak tentu dan tidak terbatas, tetapi semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja sama dengan memberitahukan pihak lainnya. Namun, akad mudharabah dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut (Sabbiq, 2008):
1.      Dalam hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu yang telah di tentukan.
2.      Salah satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
3.      Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4.      Pengelolah dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan sebagai mana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia harus beritikad baik dan hati-hati.
5.      Modal sudah tidak ada.
e)      Manfaat Mudharabah :
  • Bank akan menikmati peningkatan hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
  • Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow sehingga tidak memberatkan nasabah.
  • Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang bukan hanya sesuai dengan syariah, namun juga mempunyai prospek yang baik.
B.     Musyarakah (Patrnership, Project Financing Participation)
a)      Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

b)     Landasan Syariah
  • Al-Qur’an
فهم شركاء فى الثلث…………………..
maka mereka berserikat pada sepertiga……(An-Nisa’ 12)
Ayat ini menunjukkan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja perkongsian dalam ayat ini terjadi secara otomatis (jabr) karena waris.
  • Al-Hadist
عن ابى هريرة رفعه قال :ان الله يقول انا ثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه………………………
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya Allah Berfirman: Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghiyanati lainnya” (HR. Abu Daud 2936, dalam kitab Al-Buyu’ dan Hakim)
Hadist qutsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan perserikatan selama saling menjunjung tinggi amanah kebersamaan dan menjauhi penghiyanatan.
c)      Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis: Musyarakah pemilikan dan Musyarakah akad (Kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
Musyarakah akad tercipta dengan cara adanya kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dikatakan sebagai kemitraan yang sesungguhnya.
d)     Rukun dan ketentuan syariah dalam akad musyarakah
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama. Unsur-unsur yang harus ada didalam akad musyarakah atau rukun musyarakah ada 4 yaitu:
1.      Pelaku, yang terdiri atas para mitra.
2.      Objek musyarakah. Berupa modal dan kerja.
3.      Ijab Kabul/serah terima.
4.      Nisbah keuntungan.
Berakhirnya akad musyarakah
Akad musyarakah akan berakhir, jika:
1.      Salah seorang mitra menghentikan akad.
2.      Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal digantikan oleh salah satu ahli warisnya yang cakap hokum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.
3.      Modal musyarakah hilang/habis.
Apabila salah satu mitra keluar dari kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan untuk bekerja sama dan dalam kegiatan operasionalsetiap mitra mewakili mitra lainnya. Dengan salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan ini sudah tidak ada.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Kerja sama, baik dalam Mudharabah atau Musyarakah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam agar kita dapat saling membantu dalam menanggung resiko usaha tentu yang sesuai dengan syariah.
Bahwa investasi musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja. Hal ini akan membedakan antara musyarakah dengan mudharabah,di mana dalam mudharabah hanya salah satu pihak saja sebagai penyandang dana.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain yaitu sebagai agen usaha kemitraan. Oleh karena itu, seorang mitra aktivitas bisnis yang normal. Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra  sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra.
Musyarakah adalah transaksi yang halal, karena disandarkan atas sumber hukum yang kuat baik Al-Quran maupun As-sunah,sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariahnya terpenuhi. Dan manfaat diantaranya bagi bank akan menagih kepada nasabah satu jumlah bunga.


DAFTAR PUSTAKA
  • Syafi’I Antonio, Muhammad (2002) “Bank Syariah dari teori kepraktek” Gema Insani Jakarta.
  • Muljawan, Dadang. 2001. Bank Syariah, Filosofi dan Operasi. Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia
  • http://www.ekonomisyariah.org/

1 komentar: