BAB I
PENDAHULUAN
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha,
termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang
dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu
yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat memastikan hasilnya
seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun
tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor ketidakpastian adalah faktor yang
given, sudah menjadi sunnatullah, sebagaimana Allah SWT Berfirman
ان
الله عنده علم الساعة وينزل الغيث وتعلم ما فى الارحام. وما تدرى نفس ماذا تكسب
غدا.
وما
تدرى باي ارض تموت. ان الله عليم خبير.
.
Sesungguhnya Allah,
hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang
menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun
yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok.dan
tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Konsep Bagi hasil, dalam menghadapi ketidakpastian merupakan
salah satu prinsip yang sangat mendasar dari ekonomi Islam, yang dianggap dapat
mendukung aspek keadilan. Keadilan merupakan aspek mendasar dalam perekonomian
Islam (Antonio, 2001). Penetapan suatu hasil usaha didepan dalam suatu kegiatan
usaha dianggap sebagai sesuatu hal yang dapat memberatkan salah satu pihak yang
berusaha, sehingga melanggar aspek keadilan.
Bahwa kegiatan-kegiatan investasi bank Islam oleh para
teoritisi Perbanklan Islam membayangkan mesti di dasarkan pada dua konsep hukum
: Mudharabah dan Musyarakah, atau yang dikenal dengan istilah Profit
and Loss Sharing (PLS). Apakah konsep teoritisi yang ditawarkan dengan
sistem Mudharabah dan Musyarakah dalam literatur fiqih dapat diaplikasikan
secara murni dalam tingkat realitas?. Makalah ini hendak mencermati bagaimana
konsep Mudharabah itu dikembangkan dalam fiqih dan dapat digunakan dalam
Perbankan Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Akad Mudharabah (Trust Financing,
Trust Investasi)
a)
Pengertian
Akad Mudarabah
Menurut
bahasa, kata mudharabah
berasal dari adh-dharbu fil ardhi, yaitu melakukan perjalanan untuk
berniaga. Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang
berarti qath (sepotong). karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya
untuk diinvestasi dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. Investasi
berasal dari mitra pertama yang disebut “rabb-ul-mal”, sementara pengelolaan
dan bekerja adalah tanggung jawab eksklusif yang lain, yang disebut “mudharib”.
Mudharabah adalah suatu pernyataan yang mengandung
pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu
diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai
perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau
investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting
dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola
dana.
Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank
Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan
usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan
dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan
usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada
pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).
Filosofi dasar dari mudharabah adalah untuk menyatukan
capital dengan labour (Skill dan enterpreneur) yang selama ini senantiasa
terpisah dalam sistem konvensional. Dalam mudharabah akan tampak jelas sifat
dan semangat kebersamaan dan keadilan, Hal ini terbukti melalui kebersamaan
dalam menanggung resiko kerugian yang dialami proyek dan membagikan keuntungan
pada waktu ekonomi sedang booming. (Perwataatmaja, 1999).
Secara Umum, landasan dasar syariah Al-Mudharabah
lebih mencerminkan Anjuran untuk melaksanakan usaha. Hal ini tanpak dalam
ayat-ayat dan hadist berikut ini:
- Al-Qur’an
واخرون
يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله…….
”dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari
sebagian karunia Allah SWT (Al-Muzzammil: 20)
Yang
menjadi wajhud-dilalah (وجه الدلاله) atau argument dari ayat diatas adalah yang
berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
فاذا قضيت الصلاة فانتشروا فى الارض وابتغوا من فضل
الله………………..
“apabila
telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia
Allah SWT…. (Al-Jumu’ah 10)
2.
Al-Hadist
عن صالح ابن صهيب عن ابيه قال: قال رسول الله. ثلاث فيهن
البركة البيع الى اجل والمقارضة واخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع……………..
“
Dari Shalih bin Suhaib RA bahwa Rasulullah Bersabda: tiga hal yang
didalamnya terdapat kebaikan: jual-beli secara tangguh, MuQoradhah
(Mudaharabah), dan mencampur Gandum dengan Gandum untuk keperluan rumah bukan
untuk dijual”
c)
Jenis-jenis
Akad Mudharabah
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis: Mudharabah
muthalaqah dan mudharabah muqayyadah
- Mudharabah Muthlaqah
Yang
dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama
antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak
dibatasi oleh spesikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan
fiqh ulama seringkali mencontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah
sesukamu) dari shahibulmaal ke mudharib yang memberi kekuasaan
sangat besar.
2.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted
mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah
muthlaqah, si Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha,waktu, atau
tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum
si Shahibul-maal dalam memasuki jenis usaha.
3.
Mudharabah
Musytarakah
Mudharabah
yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama
investasi. Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah
dengan modal 100% dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan
pertimbangan tertentu dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelolah dana ikut
menanamkan modalnya dalam usaha tersebut dan akadnya disebut mudharabah
musytarakah (merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah.
d)
Rukun dan ketentuan syariah akad
mudharabah
Rukun mudharabah ada 4, yaitu:
1.
Pelaku,
terdiri atas pemilik dana dan pengelolah dana
2.
Objek
mudharabah, berupa modal dan kerja
3.
Ijab
Kabul/serah terima.
4.
Nisbah
keuntungan.
Berakhirnya akad mudharabah:
Lamanya kerja sama dalam mudharabah tidak tentu dan tidak
terbatas, tetapi semua pihak berhak untuk menentukan jangka waktu kontrak kerja
sama dengan memberitahukan pihak lainnya. Namun, akad mudharabah dapat berakhir
karena hal-hal sebagai berikut (Sabbiq, 2008):
1.
Dalam
hal mudharabah tersebut dibatasi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu
yang telah di tentukan.
2.
Salah
satu pihak memutuskan mengundurkan diri.
3.
Salah
satu pihak meninggal dunia atau hilang akal.
4.
Pengelolah
dana tidak menjalankan amanahnya sebagai pengelola usaha untuk mencapai tujuan
sebagai mana dituangkan dalam akad. Sebagai pihak yang mengemban amanah ia
harus beritikad baik dan hati-hati.
5.
Modal
sudah tidak ada.
e) Manfaat Mudharabah :
- Bank akan menikmati peningkatan hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
- Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow sehingga tidak memberatkan nasabah.
- Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang bukan hanya sesuai dengan syariah, namun juga mempunyai prospek yang baik.
B. Musyarakah (Patrnership, Project
Financing Participation)
a)
Pengertian
Musyarakah
Musyarakah adalah kerja sama antara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Penerapan
yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara
bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara
bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah
berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar
pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut
berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
- Al-Qur’an
فهم شركاء فى الثلث…………………..
“maka
mereka berserikat pada sepertiga……(An-Nisa’ 12)
Ayat
ini menunjukkan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan
harta. Hanya saja perkongsian dalam ayat ini terjadi secara otomatis (jabr)
karena waris.
- Al-Hadist
عن ابى هريرة رفعه قال :ان الله يقول انا ثالث الشريكين مالم
يخن احدهما صاحبه………………………
“Dari
Abu Hurairah, Rasulullah Bersabda: Sesungguhnya Allah Berfirman: Aku pihak
ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghiyanati
lainnya” (HR. Abu Daud 2936, dalam kitab Al-Buyu’ dan Hakim)
Hadist
qutsi tersebut menunjukkan kecintaan Allah kepada hamba-hambanya yang melakukan
perserikatan selama saling menjunjung tinggi amanah kebersamaan dan menjauhi
penghiyanatan.
c) Jenis-jenis Musyarakah
Musyarakah ada dua jenis: Musyarakah pemilikan dan
Musyarakah akad (Kontrak). Musyarakah kepemilikan tercipta karena warisan,
wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua
orang atau lebih. Dalam musyarakah ini kepemilikan dua orang atau lebih berbagi
dalam sebuah asset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset
tersebut.
Musyarakah akad tercipta dengan cara adanya
kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka
memberikan modal musyarakah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah jenis ini dapat dikatakan sebagai kemitraan yang sesungguhnya.
d)
Rukun dan ketentuan syariah dalam
akad musyarakah
Prinsip
dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerja sama
antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih kemajuan bersama. Unsur-unsur yang
harus ada didalam akad musyarakah atau rukun musyarakah ada 4 yaitu:
1.
Pelaku,
yang terdiri atas para mitra.
2.
Objek
musyarakah. Berupa modal dan kerja.
3.
Ijab
Kabul/serah terima.
4.
Nisbah
keuntungan.
Berakhirnya akad musyarakah
Akad
musyarakah akan berakhir, jika:
1.
Salah
seorang mitra menghentikan akad.
2.
Salah
seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal
atau hilang akal digantikan oleh salah satu ahli warisnya yang cakap hokum
(baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan
mitra lainnya.
3.
Modal
musyarakah hilang/habis.
Apabila salah satu mitra keluar dari
kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka
kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan
untuk bekerja sama dan dalam kegiatan operasionalsetiap mitra mewakili mitra
lainnya. Dengan salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan
ini sudah tidak ada.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Kerja sama, baik dalam Mudharabah atau Musyarakah adalah
sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam agar kita dapat saling membantu
dalam menanggung resiko usaha tentu yang sesuai dengan syariah.
Bahwa investasi musyarakah merupakan akad kerja sama antara
dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan
mencari keuntungan di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan
kerja. Hal ini akan membedakan antara musyarakah dengan mudharabah,di mana
dalam mudharabah hanya salah satu pihak saja sebagai penyandang dana.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam perkerjaan dan
ia menjadi wakil mitra lain yaitu sebagai agen usaha kemitraan. Oleh karena
itu, seorang mitra aktivitas bisnis yang normal. Apabila usaha tersebut untung
maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati,
sedangkan bila rugi akan didistribusikan pada para mitra sesuai dengan porsi
modal dari setiap mitra.
Musyarakah adalah transaksi yang halal, karena disandarkan
atas sumber hukum yang kuat baik Al-Quran maupun As-sunah,sepanjang seluruh rukun
dan ketentuan syariahnya terpenuhi. Dan manfaat diantaranya bagi bank akan
menagih kepada nasabah satu jumlah bunga.
DAFTAR PUSTAKA
- Syafi’I Antonio, Muhammad (2002) “Bank Syariah dari teori kepraktek” Gema Insani Jakarta.
- Muljawan, Dadang. 2001. Bank Syariah, Filosofi dan Operasi. Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia
- http://www.ekonomisyariah.org/
Posting lagi kak, biar tmbah bnyk referensinya... terimakasih
BalasHapus