TUGAS PPKN
NILAI-NILAI
PANCASILA
SEBAGAI DASAR
DAN IDEOLOGI NEGARA
DISUSUN OLEH :
HADI TRI KUNCORO
VIIIF
SMP NEGERI 19 MAKASSAR
2012/2013
Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai
bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam
mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita.
Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan,
pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi pertama
kali di kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada tahun 1796. Karl
Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan
berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang
politik atau sosial atau sosial ekonomi.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi
suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada
hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:
1)
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan kenegaraan
2)
Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan
hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau
masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju
cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan.
Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula
komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat
menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan dipegang oleh seseorang atau suatu
masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian
itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat
bangsa.
1.
Pengertian Ideologi sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalam nya merupakan
nilai-nilai ketuhanan, kemabusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia
Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber
acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam menetukan dan menyusun tata
aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian nilai-nilai pancasila menjadi ideologi yang
tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali dari harta kekayaan rohani moral
dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara
menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber Indonesia dan
meliputi suasana kebatinan dari undang –undang nilai sehingga pancasila
merupakan asa kerohanian bagi tertib hukum Indonesia dan meliputi suasana
kebatinan dari undang undang dasar 1945 serata mewujudkan cita-cita hukum bagi
hukum dasar negara.
2.
Pentingnya Ideologi bagi suatu bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)
Ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan,
citap-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup
nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu
membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia
beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk
bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkan dalam kehidupan
penyelenggara negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari
fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah sebagai berikut:
1.
Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2.
Mempersatukan sesama
3.
Mempersatukan orang dari berbagai agama
4.
Mengatasi berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5.
Pembentukan solidariatas
3.
Perbandingan Ideologi Pancasila Dengsn Ideologi lain (ideologi liberalisme dan
idelogi sosialisme)
No
|
Aspek
|
Ideologi
Liberalisme
|
Ideologi
Sosialisme
|
Ideologi
Pancasila
|
1
|
Politik
(hubungan negara dengan warga negara)
|
Negara
sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan atau
bertinddak apa saja asal tidak melanggar tats tertib hukum, kepentingan dan
hak warganegara lebih diutamakn dari, pada kepentingsn negara
|
Kepentingan
negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau
kepentingan warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.
|
hubungan
antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya kepentingan negara
dengan warga negara sama-sama dipetingkan
|
2
|
Agama
(hubungan negara dengan agama)
|
Negara
tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warga
negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
|
Kehidupan
agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama, bebas tidak
beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
|
Agama
erat hubungannya dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya
untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang
harus beragama, dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama
|
3
|
Pendidikan
(tujuan pendidikan)
|
Pendidikan
diarahkan pada pengembangan demokrasi
|
Pendidikan
diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh atau taat pada
perintah negara
|
Pendidikan
diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab memiliki akhlak
mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
|
4
|
Ekonomi
(sistem perekonomian )
|
Sisitem
ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini
menghendaki adanya kebebasan individeu dalam kegiatan ekonomi dan pemerintah
tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas
melindungi, menjaga dan memberi fasilitas
|
Sistem
ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih
baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem sosialisme
berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila
berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang
merupakan kepemilikan sosial
|
Sisitem
ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain berkaitan dengan
prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi,
demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan
|
4.
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar
negara
Pancasila sebagai dasar negara adalah kehidupan bernegara.
Fungisi pancasila sebagai dasar negara adalah menjadikan
setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara
dan pelaksana pemerintah harus selalu berpedoman pada pancasila dan tetap
memegang teguh cita-cita moral bangsa.
5.
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila
terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda,
Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing,
indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut
bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik.
Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir
penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan
selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya
tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk
menarik simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh
perdana menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang
terus menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji
kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari pemerintah
militer jaepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini adalh menyelidiki dan mengumpulkan
usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk
dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany
Muhammad yamin dan Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr
negara. Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh srcara
lisan:
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Contoh
secara tertulis:
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Persatuan indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4.
Kerakyatn yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
1.
Nasionalisme
2.
Internasionalisme
3.
Mufakat/demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima hal
ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers
menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosionasionalisme
2.
Sosiodemokrasi
3.
Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI
sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang
masuk dan memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng
yaitu:
1. Ir. Sukarno
2. Ki bagus Hadi Kusumo
3. KH Wahid Hasyim
4. Mr. Muh Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadi
Kusumo
6. Mr. A.A Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara
panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk
sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri
atas sembilan orang.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada
tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum
dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil
yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus
dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15
Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah
proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore
hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea ke empat preambul,
dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan menjalankan syariat-syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada tokoh-tokoh islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan
dan kesatuan mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam
merelazkan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat0-syariat
islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar